KPU Babel Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024, Deni Tegaskan Ketentuan Kampanye di Lembaga Pendidikan

- 21 Oktober 2023, 11:14 WIB
Deni Anggota KPU Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Berikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Deni Anggota KPU Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Berikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. /Adek Rahayu/Adek Rahayu/ Portal Bangka Belitung/ Portal Belitung

 

Selain itu juga, pada sosialisasi tersebut Deni juga menerangkan beberapa muatan penggunaan alat bantu, larangan yang harus diketahui serta tahapan yang semestinya diawasi.

Baca Juga: Usai Ikuti Rainas dan Pertinas, Kwaran Merawang Gelar Perkemahan Dewan Kerja Entrepreneurship di Sore Biru

Jelang Pemilu 2024 Kampanye di Lembaga Pendidikan Kampus Hingga Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

Pada kesempatan yang sama, Deni menjelaskan tentang aturan terbaru yang membolehkan Kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Disampaikan oleh Deni terkait dengan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah hanya akan dilaksanakan pada hari sabtu atau minggu saja.

Baca Juga: Nelayan Sungailiat Kecewa HNSI Tidak Pro Nelayan, Disebut Terlibat Proses Seleksi Panitia Kompensasi KIP Timah

Bahkan diharapkan kampanye di lembaga pendidikan seperti kampus dan fasilitas pemerintah tidak mengganggu sama sekali.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x