Ombudsman RI Perwakilan Babel, Usut Tuntas Soal Peraturan Penerapan Pelanggar Protokol Kesehatan

- 30 September 2020, 14:35 WIB
Kgs. Chris Fither selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulangan Babel
Kgs. Chris Fither selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulangan Babel /Portalbangkabelitung

Menurutnya, Ombudsman menyambut baik pelaksanaan operasi yustisi tersebut, karena memang sangat dibutuhkan untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di fasilitas umum dan lain sebagainya.

Baca Juga: Peresmian Gedung PKK Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang

Namun yang juga harus diperhatikan adalah terkait prosedural pengenaan sanksi bagi pelanggar. Tentunya sanksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 47/2020 bentuk sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda.

Sedangkan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 49/2020, terdapat beberapa ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda.

“Kami sadar betul Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait sudah memberikan yang terbaik dalam mencegah maupun menangani covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Wiku Adisasmito: Masih Paslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Namun, mengingatkan kembali agar kiranya nanti pada saat dilakukan operasi yustisi, Tim Teknis Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dapat lebih bijak dan taat prosedur dalam pengenaan sanksi.

"Jangan sampai bentuk sanksi-sanksi yang dikenakan seperti adanya hukuman fisik, hukuman menyanyi lagu-lagu nasional dan lain-lain diterapkan karena memang kalau dilihat dari regulasinya tidak mengatur demikian. Tentunya hal tersebut berpotensi terjadi maladministrasi” tutup Fither. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x