Ia juga menekankan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi semestinya bijak dalam menanggapi edaran dari Kemendikbud.
Baca Juga: Mitos Pertanda Buruk, Berikut Dampak Munculnya Lintang Kemukus!
"Harusnya dinas pendidikan lebih bijak menyikapi surat edaran dari kemendikbud, bukan serta merta mengeluarkan surat untuk mengimbau guru-guru agar melarang siswa berdemonstrasi," jelas Gilang.
"Misalnya Dinas Pendidikan membuat program untuk sekolah melakukan kajian secara ilmiah dengan melibatkan Siswa/i dalam pengkajian UU OMNIBUSLAW sebagai upaya mewujudkan kecerdasan bangsa atau memberikan ruang bagi siswa untuk berpendapat melalui tulisan dan lain sebagainya," tambahnya.
Gilang mengaskan Dinas Pendidikan untuk mencabut edaran tersebut.
Baca Juga: Kompetisi Sains Nasional Tahun 2020 Resmi Dibuka
Serta menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Bangka Belitung.
"Kami menuntut Dinas Pendidikan untuk mencabut surat tentang pelarangan ikut aksi demonstrasi serta meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Babel," tutup Gilang.***