Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Masyarakat Sipil Babel Audensi dengan Pemprov Babel

- 19 Oktober 2020, 18:07 WIB
Pertemuan Aliansi Masyarakat Sipil Babel dengan Pemprov Babel
Pertemuan Aliansi Masyarakat Sipil Babel dengan Pemprov Babel /Humas Pemprov Babel

Portalbangkabelitung.Com- Aliansi Masyarakat Bangka Belitung (Babel) bersama para mahasiswa Babel Gelar Audensi dengan Pemerintahan Provinsi Babel.

Audensi tersebut angkat isu soal pro dan kontra rancangan UU Omnibus Law saat ini menuai perhatian pemerintah.

Aksi ini akan terus berlanjut hingga UU Cipta Kerja tersebut dicabut oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Viral: 'KAMI' Ketahuan Kirim Air dan Nasi Bungkus untuk Pendemo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Tak hanya itu, pihak masyarakat sipil Babel Gubernur layangkan surat penolakan kepada Jokowi terkait UU Cipta Kerja tersebut,

Sementara itu,Untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat, Pemprov. Babel melakukan audiensi jajak pendapat dengan Forkopimda Provinsi Kepulauan Babel.

Kelompok Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mahasiswa, kabinda dan LSM dengan menyampaikan aspirasinya hari ini, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Kampung Bahari Nusantara Dusun Sukal, Harapan Untuk Masyarakat Mandiri dan Sejahtera

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pemprov. Babel, Naziarto.

Sekda Babel, Naziarto mengatakan kegiatan hari ini untuk menampung aspirasi semua unsur, terkait Undang-Undang Omnibus Law yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

"Kehadirian draf UU tersebut saat ini menjadi perhatian banyak pihak karena, banyak yang mempertanyakan eksistensinya. Jika disahkan, Undang-Undang ini dianggap merugikan berbagai pihak," katanya.

Baca Juga: Masyarakat Belo Laut Terima Bantuan dari Gubernur Babel

"Untuk itu, hari ini kita akan sampaikan tujuan pemerintah menyusun draf UU tersebut sekaligus wadah ini kita manfaatkan untuk menampung masukan-masukan dari semua unsur sebagai dasar kita mengambil langkah selanjutnya," tambahnya.

Terkait latar belakang dan tujuan draf undang-undang tersebut, Sekda Naziarto mengatakan Undang-Undang Omnibus Law disusun pemerintah untuk mengantisipasi bonus demografi di Indonesia.

"Jumlah penduduk produktif di Indonesia terus bertambah. Oleh karena itu, harus diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja. Berdasarkan data dari Kementerian Perekonomian RI disebutkan bahwa, lebih dari 13 juta orang tiap tahunnya membutuhkan pekerjaan dan jumlah tersebut akan bertambah setiap tahunnya," ujarnya.

Baca Juga: Intip Harga Emas Antam, Antam Batik dan Antam Retro pada 19 Oktober 2020

Selain itu, terdapat 64,19 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dari jumlah tersebut 64,13 juta masih merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK) yang bergerak di sektor informal.

"Sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi sektor formal. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur regulasi perizinan investasi yang bertujuan menarik investor lebih banyak dan mengantisipasi investor yang sudah ada di Indonesia merelokasi usaha dan dananya ke negara-negara yang memberi kemudahan seperti Vietnam," ujarnya.

Dalam penjelasannya, undang-undang tersebut memberikan solusi mengenai masalah perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah yang tumpang tindih di berbagai sektor sehingga mengakibatkan disharmoni, tidak operasional, dan sektoral.

Baca Juga: Festival Budaya Korea KCON: TACT season 2 Menarik 2 Juta Penonton

Diungkapkannya UU Omnibus Law sendiri terdiri dari 15 bab, 186 pasal merangkum 76 undang-undang, yang bertujuan memberi manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Selanjutnya, manfaat undang-undang ini juga memfasilitasi kemudahan untuk pembukaan usaha baru serta mendukung upaya pemberantasan korupsi," ungkap Sekda Naziarto.

Melalui pertemuan ini harapannya peserta rapat bisa memahami tujuan serta manfaat UU Cipta Kerja untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Telah di Konfirmasi Para Pemeran Drama BTS-Universe 'YOUTH'

"Untuk itu, saya berharap masing masing unsur dari KSPSI, akademisi, LSM, dan mahasiswa dapat menyampaikan poin dari rancangan undang-undang tersebut yang perlu ditelaah kembali secara tertulis," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KSPSI Babel, Darusman menyampaikan beberapa poin dalam draf Undang-Undang Omnibus Law yang dianggap perlu dievaluasi kembali.

"Ada beberapa poin penolakan yang kami sampaikan khususnya pada klaster ketenagakerjaan. Salah satunya mengenai besaran pesangon bagi pekerja. Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian besaran pesangon yang diberikan masih lebih baik," ujarnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Timbulkan Kegaduhan, Moeldoko: Presiden Jokowi Malu Lihat Kondisi Saat Ini

Terkait aspirasi-aspirasi yang disampaikan, Sekda Babel, Naziarto mengatakan bahwa Pemprov. Babel akan menampung semua aspirasi dan seluruh peserta audiensi setuju untuk menyampaikan aspirasi secara tertulis paling lambat Jumat depan pukul 13.00 untuk diteruskan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua DPR RI.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Humas Pemprov Babel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x