Portalbangkabelitung.com-Hukum syari donor ASI berdasarkan fatwa MUI.
Berikut penjelasan hukum syari donor ASI menurut fatwa MUI yang dapat menjadi pedoman para ibu menyusui.
ASI atau air susu ibu merupakan susu yang diproduksi oleh manusia untuk konsumsi bayi.
Baca Juga: Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat, Ini Penjelasan MUI!
Zat pada ASI adalah sumber gizi yang sangat penting bagi bayi yang belum bisa mencerna makanan padat.
Air susu ibu diproduksi karena pengaruh hormon prolaktin dan oksitosin setelah kelahiran bayi.
Manfaat pemberian ASI eksklusif pada bayi dapat memperkuat sistem kekebalan tubuh buah hati.
Baca Juga: Nonton Drama King the Land Episode 5 Sub Indo Gratis via Netflix, Hindari Download di Drakorindo
Selain itu ASI juga mempunyai zat antibodi yang berfungsi melawan virus dan bakteri penyebab penyakit dalam tubuh bayi.