Hukum Syari Donor ASI Berdasarkan Fatwa MUI, Berikut Penjelasannya!

- 1 Juli 2023, 21:10 WIB
 Hukum Syari Donor ASI Berdasarkan Fatwa MUI
Hukum Syari Donor ASI Berdasarkan Fatwa MUI /

3. Dapat memberikan dan menerima kompensasi untuk layanan manajemen donor ASI, dengan catatan tidak untuk didistribusikan atau dijual, dan ujrah (upah) diperoleh melalui jasa pengasuhan anak dan bukan melalui jual beli ASI.

Baca Juga: Link Nonton Lies Hidden in My Garden Episode 5 dan 6 Sub Indo Gratis, Streaming Resmi Bukan dari Drakorindo

Demikianlah hukum syari donor ASI berdasarkan fatwa MUI agar menjadi menjadi pedoman umat muslim di Indonesia.***

 

 

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x