3. Dapat memberikan dan menerima kompensasi untuk layanan manajemen donor ASI, dengan catatan tidak untuk didistribusikan atau dijual, dan ujrah (upah) diperoleh melalui jasa pengasuhan anak dan bukan melalui jual beli ASI.
Demikianlah hukum syari donor ASI berdasarkan fatwa MUI agar menjadi menjadi pedoman umat muslim di Indonesia.***