Tak Disangka Akibat Anies Baswedan Befoto Membaca Buku How Democracies Die, Dia Bisa Terseret Hukum

25 November 2020, 00:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sedang membaca buku How Democracies Die. //Twitter.com/@aniesbaswedan

Portalbangkabelitung.Com- Setelah foto gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan viral di media sosial sambil duduk menggunakan sarung dan baju putih sambil membaca membaca buku How Democracies Die karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.

Foto yang viril tersebut menjadi tranding sehingg para netizen berbondong-bondong berfoto sambil membaca buku.

Namun tak disangka, orang nomor satu di DKI Jakarta kini memasuki meja hijau atas tindakan yang dilakukan olehnya.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di Galamedianews.com dalam artikel "Unggah Foto Baca Buku 'How Democracies Die', Anies Baswedan Bisa Diseret ke Jalur Hukum?" yang tayang pada 23 November 2020.

Unggahan Gubernur Anies Baswedan pada Minggu 22 November 2020 itu sebenarnya sederhana

Di belakangnya, terlihat ada lemari kayu yang menumpuk beberapa buku berjilid-jilid dan sejumlah ornamen.

Ada pula meja kosong di sisi Gubenur Anies Baswedan. Selain itu, ada lemari panjang dengan beberapa foto lama dan kaligrafi berbingkai di atasnya.

"Selamat pagi semua. Selamat menikmati Minggu pagi," tulis Anies.

Namun, potret sederhana tersebut menimbulkan riuh di sejumlah media sosial, mulai dari Facebook hingga Twitter.

Bahkan, sempat muncul trending topic bertajuk 'How Democracies Die' di Twitter.

How Democracies Die adalah buku yang mengupas dinamika politik dalam negeri dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2016, serta dinamika politik semasa pemerintah Presiden Donald Trump.

Dalam buku itu, pengarangnya mengingatkan ancaman kematian demokrasi dengan mengambil kasus di sejumlah negara.

Kematian demokrasi terjadi karena terpilihnya pemimpin otoriter, dengan ciri antara lain menoleransi dan menyerukan kekerasan, menolak aturan main demokrasi, bersedia membatasi kebebasan sipil dan media, serta menyangkal legitimasi lawan.

Terkait hal itu, pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya lantas mengeluarkan sindiran karena Anies disebut bikin 'kegaduhan' sehingga bisa diseret ke jalur hukum.

"Karena bikin gaduh alias onar, apakah @aniesbaswedan bisa dijerat dengan pasal 309 KUHP tentang Keonaran?" cuitnya dalam akun twitter @TofaTofa_id, Senin 23 November 2020.

Karena bikin gaduh alias onar, apakah @aniesbaswedan bisa dijerat dengan pasal 309 KUHP ttg Keonaran? https://t.co/ngSs7IAiJG— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaTofa_id) November 23, 2020
Selamat pagi semua. Selamat menikmati Minggu pagi. pic.twitter.com/sBhF8k0UW0— Anies Baswedan (@aniesbaswedan) November 22, 2020
*** (Dicky Aditya/Galamedia News)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler