Tersandung Kasus Korupsi, Edhi Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itupun Saya Siap Jika Bersalah

23 Februari 2021, 18:11 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo /Edhy Prabowo/instagram @edhy.prabowo

Portalbangkabelitung.com - Akhir-akhir ini, wacana hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi sempat menjadi perbincangan publik.

Termasuk kasus yang sekarang dialami Mantan Menteri KP Edhi Prabowo terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Edhy mengaku bahwa ia siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Trending 2 di Youtube Trailer Justice League, Akan ada Joker Sebagai Pembeda

 

 

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Menurut Edhy setiap kebijakan yang dibuatnya salah satunya terkait perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," lanjut Edhy.

Baca Juga: Segera Tayang Drama Korea Love Alarm buat Para Penggemar Semakin Tidak Sabar

Dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sebelumnya wacana hukuman mati pernah dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: Semakin Dekat dengan Frislly, Jorni Onsu Akhirnya Nyatakan Cintanya

Eddy Hiariej mengatakan mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku.

Ada dua alasan pemberat yang menurut Eddy Hiariej, bisa membuat kedua mantan menteri tersebut layak dituntut pidana mati.

Pertama, kedua mantan menteri melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Butuh Ratusan Juta Pekerja Digital Tahun 2025 Berdasarkan Survei Amazon Web Services

Sedangkan alasan kedua adalah kedua mantan menteri, baik itu Edhy Prabowo maupun Juliari P Batubara melakukan kejahatan yakni tindak korupsi itu dalam masa jabatan.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Portaljogja.com dengan judul "Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati : Saya Tidak Lari dari Kesalahan" yang tayang pada Selasa 23 Februari 2021.*** (Portaljogja/Chandra Adi N)

Editor: Ryannico

Sumber: Portal Jogja

Tags

Terkini

Terpopuler