Tutup Permanen, Kafe RM Usai Insiden Penembakan oleh Aparat Penegak Hukum

26 Februari 2021, 13:28 WIB
Satpol PP Jakarta Barat tunjukkan BAP penutupan Kafe Raja Murah di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat, 26 Februari 2021. //Antara/Devi Nindy

Portalbangkabelitung.Com- Penutupan permanen dilakukan dengan memasang segel tanda tutup permanen pada Jumat pagi, 26 Februari 2021 sekira pukul 09:30 WIB, disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).

Penutupan tersebut atas dasar pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB.

Usai insiden penembakan yang terjadi pada Kamis, 25 Februari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat resmi tutup permanen Kafe Raja Murah (RM).

Baca Juga: Terkait Oknum Polisi Tewaskan 3 Warga Sipil, Kompolnas Minta Bripka CS Dijerat dengan Pasal Berlapis

“Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021,” kata Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen ketika membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian.

Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen meminta pemilik Kafe Raja Murah (RM) yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat untuk menaati peraturan dan seluruh isinya.

 

BAP ditanda tangani perwakilan pemilik usaha yang selanjutnya, pemasangan garis kuning oleh anggota Satpol PP Jakarta Barat sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.

Baca Juga: 39 Tahanan KPK Diberi Vaksin Covid-19, Ernest Tak Setuju Tahanan Koruptor Lebih Dahulu

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan bahwa Kafe Raja Murah telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak tiga kali selama pandemi Covid-19.

Insiden penembakan yang terjadi pada Kamis lalu, 25 Februari 2021 di Kafe Raja Murah dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS dan menewaskan tiga orang. Tiga korban tersebut merupakan karyawan kafe dan seorang anggota TNI.


Selain itu, Kafe Raja Murah tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta. Tempat makan tersebut hanya memiliki izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Iwan Fals hingga Mardani Ali Singgung Oknum Polisi Mabuk dan Kerumunan Jokowi di NTT

 

“Oleh karena itu, sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur di dalam peraturan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat yang dikutip Pikira-Rakyat.com dari Antara..

Pada Kamis siang, lokasi tersebut telah terpasang garis polisi dan penyelidikan oleh penyidik dari pihak kepolisian dan TNI yang silih berganti memantau tempat kejadian perkara (TKP).

 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo membenarkan bahwa penembakan terjadi di Kafe Raja Murah pukul 4:30 WIB.

Baca Juga: Ketua PWI Sepakat Pasal Karet UU ITE Dihapus, Saran Terbitkan Perppu untuk Mempercepatnya

“Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tengah melakukan pendalaman kasus.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler