Kapolri Geram Atas Insiden Penembakan di Kafe RM Menewaskan 3 Korban, Sigit Prabowo Terbitkan Surat Telegram

26 Februari 2021, 13:42 WIB
Lokasi penembakan anggota TNI oleh oknum Polisi di Cengkareng, Jakarta. //Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

Portalbangkabelitung.Com- Setelah Insiden penembakan yang dilakukan Bripka CS terhadap tiga korban tewas.

Korban tewas tersebut diantaranya dua karyawan Kafe Raja Murah dan seorang anggota TNI berujung pemecatan hingga pidana.

Tanggapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram setelah insiden penembakan di Kafe Raja Murah yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat yang di lakukan Bripka CS sebagai tersangka merupakan anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Banten Pagi Tadi, Netizen: Pandeglang dan Bogor Juga Kerasa

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa Surat Telegram (TR) diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap insiden serupa agar tidak kembali terulang, serta menjaga soliditas antar Polisi dan TNI.

“Ya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi. Sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News pada Jumat, 26 Februari 2021.

Surat Telegram Kapolri bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Baca Juga: Tutup Permanen, Kafe RM Usai Insiden Penembakan oleh Aparat Penegak Hukum

Dalam ST tersebut, Kapolri Sigit meminta untuk melakukan pemecatan terhadap Bripka CS secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” isi salah satu poin ST.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Banyak cara yang bisa dilakukan seperti berolahraga bersama hingga melakukan kegiatan sosial.

Baca Juga: Terkait Oknum Polisi Tewaskan 3 Warga Sipil, Kompolnas Minta Bripka CS Dijerat dengan Pasal Berlapis


“Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan,” kata Kapolri dalam ST.

 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berikan instruksi untuk proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat. Hanya polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat saja yang berhak menggunakan senpi.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” katanya.

Baca Juga: 39 Tahanan KPK Diberi Vaksin Covid-19, Ernest Tak Setuju Tahanan Koruptor Lebih Dahulu

Ia memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam dalam melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI.

“Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan,” ucap Kapolri.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat.com dengan Judul "Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Pecat hingga Pidana Bripka CS Pelaku Penembakan di Jakarta Barat" yang tayang pada 26 Februari 2021.*** (Pikiran Rakyat.com/Mutia Yuantisya)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler