Bantuan Sosial Tunai Dapat Diantar Ke Rumah dengan Kondisi Berikut

27 Februari 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi gambar bansos BST Rp300 ribu dari Kemnsos bisa diantar kerumah tapi ada syaratnya /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

Portalbangkabelitung.com – Anda butuh dana bantuan sosial tunai (BST), tapi tidak bisa datang ke tempat yang tersedia?

Tenang! Pencairan BST Rp300 ribu tidak hanya melalui transfer rekening bank dan datang ke kantor pos terdekat saja. Pencairan BST Rp300 ribu dari Kemensos bisa diantarkan langsung ke rumah penerima bantuan dalam kondisi tertentu.

Seperti diketahui, bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos sudah mulai disalurkan sejak bulan Januari 2021.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja dengan Memperhatikan Syarat-Syarat Ini

Penyaluran bantuan sosial BST Kemensos tahap kedua bulan ini, sudah bisa dicairkan oleh para penerima bantuan.

Mekanisme penyalurannya ada dua, yaitu secara tunai dan nontunai. Untuk penyaluran nontunai, para penerima bantuan harus memiliki akun rekening bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Sedangkan untuk tunai, para penerima bantuan bisa mendatangi langsung kantor pos (PT Pos Indoensia), setelah mendapatkan surat undangan dari RT/RW setempat.

Baca Juga: Undian 16 Besar Liga Eropa, AC Milan Ketemu Manchester United dan Arsenal versus Olympiakos

Akan tetapi, selain tempat-tempat tersebut, pencairan dana BST Rp 300 ribu juga bisa dibuka dibeberapa tempat lain bahkan bisa diantarkan langsung ke rumah penerima bantuan.

Tempat lain itu seperti kantor kecamatan, balai desa/kelurahan, hingga gedung-gedung sekolah- yang berada di desa/kelurahan setempat.

Untuk pengantaran langsung ke rumah penerima bantuan, akan dilakukan apabila penerima bantuan sedang dalam kondisi sakit, difable maupun lansia.

Baca Juga: Review Buku Problematika Komunikasi Pandemi Covid-19 oleh Andi Andrianto

Program BST Rp 300 ribu merupakan salah satu program bansos yang diadakan Kemensos untuk para masyarakat kriteria tertentu dengan anggaran dana Rp 12 triliun untuk tahun ini.

Total anggaran tersebut, ditargetkan bisa menjangkau hingga 10 juta penerima bantuan per keluarga atau KPM yang didistribusikan selama empat bulan. Yaitu Januari, Februari, Maret dan April 2021.

Untuk bisa measuk kriteria KPM BST Rp 300 ribu, berikut syarat dan ketentuannya:

Baca Juga: Sinopsis Buku A Wrinkle in Time, Novel Petualangan Rekomendasi Bacaan Ketika Pandemi

1. KPM merupakan warga yang telah masuk pendataan oleh RT/RW dan berada di desa sebagai calon penerima bantuan.

2. KPM merupakan masyarakat yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, bantuan pangan nontunai (BPNT), hingga kartu prakarja.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Instruksikan Dua Kaki Tangannya untuk Ambil 'Jatah'

4. Jika KPM tidak terdaftar sebagai calon penerima di data RT/RW dan belum pernah menerima bantuan lain seperti dia atas, maka bisa lapor ke aparat desa.

5. Jika KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, tetapi tidak memiliki KTP dan NIK, tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Demikian informasi mengenai syarat dan mekanisme penyaluran dana bantuan atau bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos yang salah satunya bisa diantar langsung ke rumah penerima bantuan.

Baca Juga: PT Central Proteina Prima Tbk Buka Lowongan Kerja Februari 2021 Untuk Lulusan S1 , Berikut Persyaratannya

Artikel ini telah tayang di Semarangku.com dengan judul "Pencairan BST Rp 300 Ribu Bisa Diantar Langsung ke Rumah Penerima, Asalkan Dalam Kondisi Berikut!" pada Sabtu, 27 Februari 2021.

***(Semarangku.com/Heru Fajar)

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Semarangku.com

Tags

Terkini

Terpopuler