Portal Bangka Belitung.com- Ketua Umum Partai Demokrat, AHY hari ini (8/03/2021) menyerahkan berkas ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebanyak lima boks kontainer.
Berkas yang diserahkan merupakan bukti dokumen mengenai kerisuhan internalPartai Demokrat.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar.
"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Senin.
Dokumen yang dikerahkan merupakan bukti terkait kepengurusan yang sah dewan pimpinan pusat (DPP) dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) se-Indonesia.
Tak hanya itu, pengurus Partai Demokrat juga menyerahkan dokumen anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI tahun lalu.
"Kami juga menyerahkan daftar kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres Kelima Partai Demokrat pada 15 Maret 2020," ujar AHY.
Sementara itu, Cahyo R Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI menyampaikan dokumen-dokumen tersebut akan segera diperiksa.
Akan tetapi, ia belum bisa memastikan seperti apa hasil dari pemeriksaan Kemenkumham terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Baca Juga: Sudah Mendaftar Prakerja Gelombang 13? Cek Cara Mengetahui Kelulusannya di Sini
Setelah mengunjungi Kemenkumham, AHY bersama kader partai lainnya menghampiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
AHY menyerahkan dokumen yang sama dan laporan mengenai pelanggaran AD/ART oleh kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.***