Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab Hadir Dalam Sidang Mendatang

16 Maret 2021, 12:40 WIB
SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. /Pikiran-Rakyat.com /Aldiro Syahrian

Portal Bangka Belitung- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana kasus kerumunan petamburan yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Alamsyah Hanafiah yang merupakan kuasa hukum Rizieq Shihab, mengonfirmasikan bahwa majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan Rizieq Shihab di persidangan Pada Jumat (19/3/2021).

"Tadi hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di sidang itu perintah hakim tadi," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. Dikutip dari PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Terpaksa Ditunda Karena Koneksi Internet yang Buruk

Dia mengungkapkan, dikarenakan ada gangguan koneksi internetlah hakim meminta Rizieq untuk hadir dalam persidangan.

"Ternyata di sana habib tidak mendengar suara di sidang. Akhirnya majelis hakim berkesimpulan menunda sidang agar jaksa menghadirkan terdakwa di persidangan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui sidang kali ini sejatinya adalah pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab.

Baca Juga: Begini Suasana Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Penundaan itu dilakukan oleh majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa lantaran adanya gangguan signal yang dialami Rizieq sehingga suara tidak terdengar dengan jelas. 

"Terpaksa kita tidak bisa melanjutkan sidang ini karena suara tidak terang," kata Suparman dalam persidangam, Selasa 16 Maret 2021.

Suparman meminta semua pihak bersabar dan menjaga kondisi kesehatan masing-masing agar dapat menyelesaikan sidang yang akan datang.

Baca Juga: Pagi Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelarkan Secara Virtual, 658 Polisi Mengamankan Jalannya Persidangan

"Ingat bahwa disinilah tempat saudara mencari keadilan, ini tempat terakhir. Jadi sidang ditunda sampai Jumat 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," ucapnya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Hakim Minta Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab di Sidang Lanjutan" Pada 16 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler