Pagi Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelarkan Secara Virtual, 658 Polisi Mengamankan Jalannya Persidangan

- 16 Maret 2021, 11:06 WIB
Massa pendukung Rizieq Shihab mendatang PM Jakarta Timur
Massa pendukung Rizieq Shihab mendatang PM Jakarta Timur /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

Portal Bangka Belitung - Sidang perdana Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai kasus pelanggaran protokol kesehatan telah digelar pagi ini pukul 09.00 (16/3/2021).

Sidang ini digelarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dilakukan secara virtual.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi bergantung pada kesiapan dari JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Selasa pagi. Dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kalsel Meningkat Dua Kali Lipat, Salah Satu Penyebabnya Adalah Banjir

Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam 3 kasus.

Mulai dari tindak pidana karantina kesehatan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat 5 terdakwa lain, Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Ali Alatas,dan Idrus.

Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Got, Warga: Ada Luka di Leher

Kasus kedua yaitu dugaan menghalangi upaya mengatasi wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x