Pagi Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelarkan Secara Virtual, 658 Polisi Mengamankan Jalannya Persidangan

- 16 Maret 2021, 11:06 WIB
Massa pendukung Rizieq Shihab mendatang PM Jakarta Timur
Massa pendukung Rizieq Shihab mendatang PM Jakarta Timur /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Dan terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pengesahan atau peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. 

Baca Juga: Polri dan TNI Tingkatkan Sinergi dan Komunikasi Demi Memperkuat Keamanan Indonesia

Kali ini tidak ada pihak lain yang menjadi tersangka, Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Rizieq Shihab akan diadili oleh dua tim Majelis Hakim, sedangkan 7 terdakwa lainnya dengan enam berkas perkara, hal ini telah ditetapkan oleh PN Jakarta Timur.

Susunan Majelis Hakim untuk perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab dan nomor 222 untuk lima terdakwa lain.

Baca Juga: Mengenai Jabatan Presiden Selama 3 Tahun, Jokowi: Saya Tidak Berminat!

Dan akan dipimpin oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin serta Agam Syarief Baharudin. 

Sementara susunan Majelis Hakim untuk perkara nomor 223, 224, dan 225 untuk terdakwa Rizieq Shihab dan dua lainnya terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor akan dipimpin oleh Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.

Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin serta Agam Syarief Baharudin juga akan mengadili perkara nomor 226 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor dengan Rizieq Shihab sebagai terdakwa tunggal.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah