Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Kedua Kakak Beradik Terancam Hukuman di Penjara Seumur Hidup

- 16 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi narapidana bebas
Ilustrasi narapidana bebas /Pixabay/lechenie-narkomanii

Portal Bangka Belitung- Kepolisian kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan jaringan internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Fakta yang mencengangkan ialah ternyata kedua kurir narkoba terebut adalah kakak beradik. Kini kedua tersangka tersebut telah dijerat polisi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menjelaskan, kakak beradik ini diduga terlibat sindikat narkoba jaringan internasional.

Baca Juga: Sekjen Kubu KLB Sebut Belum Daftarkan Hasil KLB, Andi Arief: Bukan Hanya Kudeta Gagal, Tapi Memalukan

"Para pelaku yaitu AT (34) dan A (36) yang masuk dalam sindikat internasional peredaran narkoba dari Malaysia," ungkap Kombes Pol Witnu di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (16/3/2021). 

Menurut Witnu, kedua tersangka merupakan pengedar hanya sebagai perantara dari bandar narkoba yang berinisial FR yang hingga saat ini masih dalam incaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

"Artinya kelompok ini masih jaringan lama. Dan narkoba jenis sabu ini dari keterangan para pelaku didapat dari lelaki FR yang merupakan jaringan Malaysia," ungkap Witnu.

Baca Juga: Pagi Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelarkan Secara Virtual, 658 Polisi Mengamankan Jalannya Persidangan

Witnu menyampaikan lebih lanjut, penangkapan kedua tersangka ini tidak mudah karena para pelaku melakukan perlawanan sehingga kepolisian menembak kaki salah satu dari mereka.

"Saat penangkapan petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," katanya.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x