Polisi kemudian menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sebagai hukuman dari aksi ini.***
Baca Juga: Polri dan TNI Tingkatkan Sinergi dan Komunikasi Demi Memperkuat Keamanan Indonesia