Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Kedua Kakak Beradik Terancam Hukuman di Penjara Seumur Hidup

- 16 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi narapidana bebas
Ilustrasi narapidana bebas /Pixabay/lechenie-narkomanii

Polisi kemudian menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sebagai hukuman dari aksi ini.***

Baca Juga: Polri dan TNI Tingkatkan Sinergi dan Komunikasi Demi Memperkuat Keamanan Indonesia

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x