Kabar Gembira bagi Pelaku UMKM, Pendaftaran Sertifikasi Gratis Bagi Usaha Mikro, Simak Caranya di Sini

23 Maret 2021, 22:34 WIB
Cara dan Syarat Daftar Sertifikasi Izin Edar BPOM MD bagi Produk Usaha secara Gratis di KemenkopUKM. /Instagram /@kEmenkopUKM/

Portalbangkabelitung.com – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masyarakat.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia atau Kemenkop UKM resmi umumkan informasi terkait akses UMKM.

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kemenkop UKM mengumumkan berbagai program sertifikasi, seperti pendaftaran sertifikat produksi pangan-industri rumah tangga (SPP-IRT), Pendaftaran sertifikasi halal, Pendaftaran merek, pendaftaran izin edar BPOM MD, dan Makanan Dalam.

Baca Juga: Basrief Arief Meninggal Dunia, SBY: Selamat Jalan Sahabatku, Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah Swt

Kemenkop UKM menyampaikan program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro agar naik kelas.

Dengan demikian, diharapkan dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas.

“Selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, perlu dipermudah dan difasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM RI.

Baca Juga: Masih Tunggak Insentif Nakes Rp1,48 Triliun, Ini Kabar Terbaru dari Kemenkeu

Berikut ini, beberapa cara melakukan pendaftaran sertifikat sesuai yang diperlukan:

1. Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Bagi pemilik usaha mikro yang ingin mengikuti pendaftaran SPP-IRT wajib memenuhi persyaratan yang bisa dilihat di akun Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Diduga Alami Dehidrasi Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Parit

 

Kemudian peserta wajib mengisi formulir pendaftaran online pada laman bit.ly/SPP-IRT_UMI

Peserta akan diarahkan untuk mengisi data pribadi, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto bukti NIB, nama usaha, nama pemilik usaha, nama produk yang didaftarkan, modal usaha pertahun, hasil penjualan tahunan, foto denah produksi, foto 3x4 sebanyak satu lembar, foto produk 4x6, akun media sosial atau market place, keperluan legalitas usaha dan sertifikasi lainnya yang diperlukan dalam berusaha, dan dinas/asosiasi/pendamping pengusul kepersyaratan penyuluhan keamanan pangan.

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.

 Baca Juga: Mengaku Telah Bayar Denda Rp50 Juta, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Ini Pelanggaran Bukan Kejahatan!

2. Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Halal

Bagi yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal, bisa kunjungi laman bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI

Peserta akan diarahkan untuk mengisi data pribadi, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto bukti NIB, nama usaha, nama pemilik usaha, nama produk yang didaftarkan, modal usaha pertahun, hasil penjualan tahunan, foto denah produksi, foto 3x4 sebanyak satu lembar, foto produk 4x6, daftar bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, scan hasil ikrar/Akad kepengurusan halal pada proses NIB dan bahan yang digunakan dan proses produk halal (PPH).

Baca Juga: Resmi, Lakukan Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Utama Bagi Calon Jemaah Haji 2021

3. Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Merek dan Hak Cipta

Bagi yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi merek dan hak cipta, bisa kunjungi laman bit.ly/Merekcipta_UMI

Peserta akan diarahkan untuk mengisi data pribadi, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto bukti NIB, nama usaha, nama pemilik usaha, nama produk yang didaftarkan, modal usaha pertahun, hasil penjualan tahunan, foto denah produksi, foto 3x4 sebanyak satu lembar, usulan nama atau label merek yang belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah beredar, foto merek ukuran 2x2 yang akan didaftarkan.

Baca Juga: Diduga ODGJ Pemuda Ini Penggal Kepala Ayahnya Sambil Diarak Keliling Kampung

4. Persyaratan Pendaftaran Izin Edar MD BPOM

Bagi ingin melakukan pendaftaran izin edar MD BPOM, bisa kunjungi laman bit.ly/IzinEdarMD_UMI

Peserta akan diarahkan untuk mengisi data pribadi, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto bukti NIB, nama usaha, nama pemilik usaha, nama produk yang didaftarkan, modal usaha pertahun, hasil penjualan tahunan, foto denah produksi, foto 3x4, daftar komposisi atau bahan yang digunakan termasuk asal bahan baku tertentu, proses pengolahan produk, memiliki hasil audit PMR atau sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), scan bukti audit PMR dan CPPOB.

Baca Juga: Sebut Partai Demokrat Partai Keluarga, Cipta Panca Laksana ke Rizal Ramli: Masih Tergolong Wajar

Itulah empat cara pendaftaran sertifikasi bagi usaha mikro yang bisa dicoba sesuai kebutuhan. Selamat mencoba.***

Editor: Ryannico

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler