Mengaku Telah Bayar Denda Rp50 Juta, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Ini Pelanggaran Bukan Kejahatan!

- 23 Maret 2021, 15:31 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq
Tim kuasa hukum Habib Rizieq /Ahyar/ARAHKATA

Portal Bangka Belitung- Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munawarman menyampaikan bahwa panitia telah membayarkan denda terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid Nabi Muhammad.

Denda yang dibayar terkait pelanggaran prokes acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan Jakarta Pusat senilai Rp50 juta.

Oleh karena itu, kasus pelanggaran prokes di Petamburan tidak perlu disidangkan lagi karena pada dasarnya kasus ini sudah dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Resmi, Lakukan Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Utama Bagi Calon Jemaah Haji 2021

Munarman juga menyebutkan, hal ini menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam persidangan eksepsi terhadap Majelis Hakim di PN Jakarta Timur.

"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. nah jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," ungkap Munawarman.

Munarman menegaskan, denda tersebut sudah dibayarkan kepada Pemprov Jakarta. Hal itu sesuai dengan peraturan Gubernur yang kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka hukumannya dennda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Diduga ODGJ Pemuda Ini Penggal Kepala Ayahnya Sambil Diarak Keliling Kampung

"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," kata dia.

Lebih lanjut, Munarman juga menyebutkan, kalau pihaknya menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran pasal 160 KUHP sesuai dengan dakwaan dari jaksa.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x