Jarah Rumah Warga Saat Jam Taraweh, Polisi Bekuk Dua Pelaku di Terminal Jombang

28 April 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi pencurian. /Pixabay/mohamed hassan /

Portalbangkabelitung.com -  Dua pelaku pencurian berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur.

Kedua pelaku pencurian ini diduga selalu beraksi pada saat jam taraweh, dan telah berhasil "membobol" enam rumah korban-korbannya pada waktu dan kesempatan berbeda.

Hal itu disampaikan Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo kepada awak media di Tulungagung, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: TNI-Polri Buru Markas KKB di Olenski, 5 Orang KKB Tewas, 1 Anggota Polri Gugur

"Terakhir pelaku ini beraksi di rumah saudara Wiyono, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru pada Kamis 15 April 2021, pekan kemarin," kata Puji.

Sepekan setelah laporan korban, polisi berhasil menangkap para pelaku yang diketahui berjumlah dua orang. Mereka adalah Koliq Bin Ichwan (52), warga jalan Jatisari, Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari Antara, pelaku yang disebut Puji Widodo sebagai residivis ini ditangkap saat transit di tengah "petualangan kriminalnya" di Terminal Jombang.

Baca Juga: Kecelakaan Alutsista Sering Terjadi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Libatkan KPK

Kholiq Bin Ikhwan pun tidak bisa mengelak saat polisi menggelandangnya ke kantor polisi, lalu menginterogasinya terkait bukti aksi pencuriannya di rumah Wiyono di Desa Pinggirsari.

Kholiq juga mengakui semua perbuatannya dan menyebut keterlibatan Panji Lianto (41), residivis lain yang kini menjadi pedagang kaki lima di sekitar jalan Kapten Kasihin, Kota Tulungagung.

Panji pun ditangkap tak berapa lama kemudian. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di beberapa lokasi. Ada enam rumah yang disebut sempat dijarah keduanya pada saat jam taraweh.

Baca Juga: Lanturkan Komentar yang Dinilai Melecehkan Istri Prajurit Nanggala-402, Pria Ini Ditahan Polisi

Keterangan tersebut disebut Puji Widodo, sinkron dengan data kehilangan laporan warga yang masuk di Polsek Ngantru maupun Polsek Karangrejo.

"Mereka juga beraksi di beberapa tempat lain di Kecamatan Nagntru dan Karangrejo," paparnya.

Rumah yang pernah disatroni Koliq dan Panji Lianto antara lain di Desa Pinggirsari, Desa Mojoagung, Desa Bendosari, dan Desa Pulerejo yang berada di Kecamatan Ngantru, serta di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.

Baca Juga: Resmi Dinyatakan Gugur, Wapres Ma’ruf Amin: Semoga Arwah para Awak KRI Nanggala-402 Tercatat sebagai Syuhada

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit ponsel merek iphone-6, dua unit ponsel tipe redmi note-8, uang tunai Rp500 ribu sisa penjualan perhiasan emas, satu buah tas laptop warna hitam yang merupakan barang bukti hasil kejahatan di Mojoagung).

Selain itu, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam nopol AG-3319-RBE (BB TKP Polsek Karangrejo), satu buah tas punggung warna merah (BB tkp Jeli Karangrejo), tiga buah linggis kecil, satu buah tang, satu set perhiasan kuningan (BB tkp Pinggirsari)

Sedang dari tangan Lianto diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Hitam AG-6518-REE yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, dan satu unit ponsel merek Nokia 215 warna putih (barang bukti hasil kejahatan di Mojoagung).

Baca Juga: Kepala BIN Papua Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Dukacita: Jasa-jasanya sebagai Patriot akan Selalu Terkenang

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngantru.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler