Usai Merger Menjadi GoTo, Driver Gojek Ancam Off Bid 8 Juni Mendatang

6 Juni 2021, 21:51 WIB
Usai Merger Menjadi GoTo, Driver Gojek Ancam Off Bid 8 Juni Mendatang /Tangkapan layar Instagram/@gojekindonesia//

Portalbangkabelitung.com- Mergernya dua perusahaan besar di Indonesia Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo malah menuai sorotan para mitra Gojek, pasalnya mereka akan melaksanakan aksi mogok massal.

Dilangsir dari laman Instagram @tanah.merdeka, Aksi mogok kerja dari Aliansi Driver Gosend Sejabodetabek akan digelar pada 08 Juni 2021.

Alian Driver Gosend Sejabodetabek telah mengeluarkan press release terkait alasan mengapa mogok dan apa yang menjadi tuntutannya.

Baca Juga: Dua Orang Tewas Dan Enam Orang Dilaporkan Hilang Akibat Kecelakaan Tambang Di China

Menurut Aliansi tersebut Merger antara Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo, tidak lantas membuat kehidupan “mitra” driver menjadi semakin sejahtera.

Merger dari dua perusahaan besar dengan jargon “Karya Anak Bangsa” itu, membuat para driver sangat berharap bahwa hadirnya GoTo ini dapat benar-benar memberi kehidupan yang layak bagi kami anak bangsa.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Simak Cara Penarikan Kembali Setoran Dana Haji yang Sudah Lunas

Namun, demgan di umumkan keputusan oleh GoTo yang disampaikan saat Kopdar pada 05 Juni 2021, justru membuar para driver merasa kecewa.

Aliansi tersebut menilai GoTo dengan tanpa berunding mitra mereka, memutuskan secara sepihak pengurangan insentif bagi driver dalam layanan Gokilat.

Pengurangan insentif bagi driver layanan Gokilat ini tentu sangat merugikan driver, apalagi para driver hanya menerima pendapatan 2.000/km.

Baca Juga: KPK Setor 12,5 Miliar Ke Kas Negara Dari Kasus Korupsi Imam Nahrawi

Menurut Aliansi tersebut, keputusan sepihak dari GoTo tentang perubahan insentif Gokilat tentu telah melanggar dua hal:U

  • UUNomor 20 Tahun 2008 tentang kemitraan, yang mana proses kemitraan harusnya dilakukan dengan setara, saling membutuhkan, hingga saling menguntungkan antarpihak yang bermitra.
  • Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 12 Tahun 2019, yang mana mengatur tentang menentuan biaya jasa dari driver/kurir roda 2.

Baca Juga: Mantan Menlu Indonesia, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Meninggal Dunia, Berikut Sekilas Rekam 

 

Dengan munculnya keputusan yang kontroversi ini, Alian Driver Gosend Sejabodetabek memutuskan untuk melakukan mogok kerja dengan cara off bid secara massal.

Sebagai aksi menolak tindakan perusahaan “Karya Anak Bangsa” yang justru tidak memanusiakan anak bangsa dan tidak taat kepada aturan yang berlaku dindonesia.

Tuntutan dalam aksi pemogokan ini adalah:

Baca Juga: TERLENGKAP Sinopsis Film Till Death Do Us Part: Terbaru dari Syifa Hadju dan Rizky Nazar

  1. Cabut keputusan pemberlakuan insentif terbaru yang diberlakukan pada 08 Juni 2021 dan aturan insentif tetap menggunakan skema sebelumnya.
  2. GoTo harus menaati aturan yang berlaku tentang kemitraan dan penghitungan biaya jasa driver.
  3. Mendesak pemerintah untuk menegakan aturan yang berlaku sehingga tidak membuat perusahaan platform saling berperang tarif dan promosi, yang dampaknya merugikan driver/kurir.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Zahra Ganti Judul 'Istri Impian' Hanna Kirana Jadi Pemeran Utama, Tayang Senin Ini

Jika tuntutan dan aksi mereka tidak diindahkan, maka Aliansi tersebut mengancam akan melakukam aksi serupa dengan jangka waktu yang panjang.***

Editor: Ryannico

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler