Calon Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Simak Cara Penarikan Kembali Setoran Dana Haji yang Sudah Lunas

- 6 Juni 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi ibadah haji sebelum pandemi. DPP Sahi ikut menanggapi soal pembatalan haji dan kuota haji Indonesia
Ilustrasi ibadah haji sebelum pandemi. DPP Sahi ikut menanggapi soal pembatalan haji dan kuota haji Indonesia /Pixabay/Adli Wahid/

Portal Bangka Belitung- Kementerian Agama RI secara resmi telah menyampaikan kebijakan bahwa ibadah haji 2021 dibatalkan.

Tentunya keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan, kebijakan ini dilakukan demi keselamatan calon jemaah haji, mengingat saat ini pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.  

Untuk calon jemaah haji 2021 yang batal berangkat ke tanah suci, nantinya akan diberangkatkan pada tahun 2022.

Baca Juga: Ferdinand Kecam Aksi Penyebar Hoaks Dana Haji 2021, Polri Diminta Seret Pelaku

Tak sedikit jemaah yang sudah melakukan persiapan terutama membayar biaya unuk berangkat ke tanah suci.

Pemerintah juga pastinya telah mempertimbangkan hal ini, Kemenag mengabarkan bagi jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), bisa meminta dananya kembali.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman secara resmi sudah menginformasikan bahwa calon jemaah Haji 2021 yang batal berangkat, bisa menarik kembali setoran pelunasannya kepada Kepala Kantor kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.

Baca Juga: Arab Saudi Layangkan Surat Resmi ke Indonesia, Pemerintah Arab Saudi Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji!

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih (Biaya perjalanan ibadah haji) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan Harisman di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021 seperti dikutip PortalBangkaBelitung.com dari Kemenag RI.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Menurut Ramadan, seluruh tahapan penarikan setoran pelunasan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

Baca Juga: KPK Setor 12,5 Miliar Ke Kas Negara Dari Kasus Korupsi Imam Nahrawi

“Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.

Dilansir dari keterangan tertulis Kemenag, Kamis 3 Juni 2021, berikut alur pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) bagi jamaah haji reguler.

Pertama, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan:

Baca Juga: Bahan Voal Cocok Buat Para Hijabers: Tidak Perlu Dia dan Mudah Dibentuk

1. Bukti asli setoran Bipih

2. Fotokopi buku tabungan

3. Fotokopi KTP

4. Nomor telepon jamaah

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Anak Pramuka Wajib Baca!, Kak Azrul Azwar : Dokter Dan Purna Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kantor kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: Link Nonton Penthouse 3 Episode 2 Sub Indo, Beserta Sinopsis

Keenam, setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS Bipih segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x