KPU Tepis Isu Pemilu Diundur Tahun 2027 Dengan Keluarkan Pengumuman Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024

19 Agustus 2021, 00:29 WIB
KPU Tepis Isu Pemilu Diundur Tahun 2027 Dengan Keluarkan Pengumuman Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 /Istimewa

Portalbangkabelitung.com- Perhelatan pesta demokrasi rakyat Indonesia tidak lama lagi akan segera digelar.

Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencanakan akan diselenggarakan secara serentak.

Pemilu dan Pilkada rencananya digelar pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Viral! Kades Kendal Tantang Polisi yang Bubarkan Acara Pentas Musik Agustusan

Hal itu merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016, yang menjadikan Pemilu dan Pilkada akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Pemilu direncanakan akan digelar pada 21 Februari 2024 sedangkan pada 28 Februari 2024 akan ada dua pencoblosan.

Pertama pemilihan umum untuk pemilihan legislatif ( pileg).

Baca Juga: 8 Langkah Kebijakan Pemprov Babel Guna Cegah Varian Delta Covid-19

Dan setelahnya baru pemilhan umum untuk pemilihan presiden ( pilpres).

Saat ini telah ada beberapa nama yang dicanangkan akan naik ke pemilu 2024 untuk kategori Pilpres.

Sebelumya sempat beredar kabar bahwa Pemilu 2024 akan diundur.

Baca Juga: Luar Biasa! Video Wonderland Indonesia Alffy Rev Feat Novia Bachmid Bikin Nitizen Indonesia Merinding Kagum

Di sebutkan bahwa pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tahun 2027.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh KPU pada Senin, 17 Agustus 2021 mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Pertama kondisi saat itu tepatnya di Juni 2020 yang mana hadir wacana revisi UU No.7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Jangan Ganggu Introvert Saat Sibuk, Ini Alasan dan Akibatnya

Kedua Saat itu KPU sedang melakukan uji coba internal terkait penyederhanaan surat suara pemilu.

Ketiga KPU kembali menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu patuh pada peraturan perundangan- undangan yang telah ditetapkan yaitu UU No. 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 1 dan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8.

Dalam undang undang tersebut telah tercantum dan mengatur bahwa pemilu akan digelar pada 2024.

Baca Juga: Fenomena Demem Awer, Sebakan Puluhan Warga Meninggal di Pulau Lepar Basel, Gubernur Babel Lakukan ini!

Dengan adanya pernyataan resmi dari KPU ini, seakan menepis wacana pemilu yang akan diundur hingga tahun 2027.

Pasalnya beberapa waktu lalu, ramai di media sosial tentang wacana pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.

Sontak hal itu menimbulkan reaksi keras dan kecaman dari masyarakat, sebab telah melanggar konstitusi.

Baca Juga: Nama Ganjar Pranowo dan Anis Baswedan Diancang akan Naik di Pilpres 2024;, Hasil Survei Membuktikan

Namun, dengan dikeluarkannya hal ini, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu kepastian berjalannya pemilu.

Pasalnya pemilu baru akan diadakan 3 tahun lagi, walaupun KPU saat ini sedang menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.***

Editor: Suhargo

Sumber: KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler