15 Aktivitas yang DILARANG di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya!

29 November 2021, 21:17 WIB
15 Aktivitas yang DILARANG Di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya! /Tangkapan layar Instagram.com @muliafireworkssfx/

Portalbangkabelitung.com- Hari Natal dan Tahun Baru 2022 tinggal menghitung hari.

Namun berbeda dengan beberapa tahun yang Natal dan Tahun Baru di sambut dengan suka cita dengan berbagai aktivitas perayaan tanpa Covid-19.

Di Natal dan Tahun Baru 2022 ini, ada banyak aktivitas yang dilarang oleh pemerintah.

Di Desember 2021 ini kembali pemerintah memberlakukan PPKM Darurat level 3.

Baca Juga: UPDATE Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022
Hal ini disebabkan oleh masih maraknya penyebaran Covid-19.

Beberapa aktivitas masyarakat terkait perayaan di Hari Natal dan Tahun Baru 2022 yang dilarang.

Aktivitas dalam hal memeriahkan hari Natal dan Tahun Baru 2022 bukan dilarang secara total namun ada beberapa kebijakan yang harus dipatuhi.

Simak aturan atau kebijakan terkait penyelenggaraan perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Download Nonton Series Layangan Putus Episode 1, 2, 3 dan 4 : Kisah Reza Rahadian Selingkuh dari Sang Istri
Beberapa ketentuan yang dilarang oleh pemerintah selama pemberlakuan PPKM Darurat level 3 selama perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.

 1. Bagi ASN, Polri, TNI dan pegawai BUMN dan Swasta dilarang cuti selama libur Natal dan Tahun 2022.

2. Dilarang mengadakan kegiatan seni budaya dan olahraga.

3.Dilarang mengadakan aktivitas ramai di alun-alun kota.

Baca Juga: Download Mudah Video dari Savefrom.net Bisa IG, Tiktok dan Youtube, Awas Virus Ini Kelebihan dan Kekurangannya

4.Dilarang mudik

5. Dilarang bepergian menggunakan transportasi umum tanpa bukti telah menerima vaksin minimal dosis 1.

6. Dilarang mengadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah jika melebihi kuota lebih dari 50 persen kapasitas ruangan.

7. Dilarang menerima pengunjung bioskop, kafe, restoran dan tempat makan lebih dari 50 persen dari kepasitas ruangan.

Baca Juga: PPKM Kembali di Perpanjang Hingga 20 September 2021, Ada Apa? Ini Alasannya!
8. Tempat pusat perbelanjaan dilarang beroperasi di atas pukul 10 malam dan dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen kapasitas ruangan.

11. Dilarang mengadakan kegiatan pawai atau arak-arakan Tahun Baru.

12. Dilarang mengadakan event yang berpotensi menimbulkan keramaian.

13. Tempat wisata dilarang menerima wisatawan lebih dari 50 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: 11 Fakta Menarik dari Film My Love My Enemy lagi Trending Lho di Vidio
14.Dilarang menggunakan pengeras suara yang bisa menimbulkan kerumunan massa.

Nah itulah beberapa kegiatan atau aktivitas yang dilarang selama pemberlakuan PPKM Darurat level 3.

PPKM Darurat level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: 3 Bahan ini Bisa Sembuhkan Infeksi Paru-Paru dan Asam Lambung Ala dr. Zaidul Akbar

Apabila diketahui melanggar, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Setgab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler