Fakta yang Terungkap Pada Hasil Sidang Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J Sebelum Diskors

18 Oktober 2022, 10:08 WIB
Ferdy Sambo tak kenakan rompi tahanan saat disidang. /Dok. PMJ News

Portalbangkabelitung.com - Fakta yang Terungkap Pada Hasil Sidang Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J Sebelum Diskors.

Sidang Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Pada sidang tersebut, Ferdy Sambo dihadirkan selaku terdakwa kasus penembakan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang Ferdy Sambo digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi jumlah pesertanya dibatasi sekitar 50 orang saja. Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sedangkan anggotanya adalah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan membeberkan sejumlah fakta terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi rumah dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Sadis! JPU Ungkap Detik Detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Mengerang Kesakitan

Dalam agenda tersebut, PN Jakarta Selatan membacakan dakwaan tiga tersangka lainnya, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari Selasa, 18 Oktober 2022.

Berikut beberapa poin dari jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo sebelum diskors.

Ricky Rizal Tak Berani Tembak dan Bharada E Dipaksa Untuk Tembak Brigadir J

Sebelum terjadi penembakan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo membuat skenario bahwa Brigadir J menembak Bharada E ketika Bharada E mendengan Putri Chandrawati minta tolong.

Tembakan Brigadir J dibalas oleh Bharada E hingga mampu melumpuhkannya.

Sebelumnya dketahui Ferdy Sambo menyerahkan penembakan tersebut kepar Ricky Rizal, namun Ricky Rizal tidak menyanggupinya lantaran tidak kuat mental.

"Tidak berani pak karena saya ngga kuat mentalnya," kata Ricky.

Baca Juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap Tidak Ada Pelecehan, Simak Faktanya

Sambo diketahui memerintahkan dengan paksaan agar Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. "Sambo berteriak dengan suara keras pada Richard Eliezer Pudihang mengatakan 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata Jaksa Penuntut Umum.
Ferdy Sambo Menggertak Brigadir J

Masih dari pernyataan Jaksa, sebelum terjadi pembunuhan, Ferdy Sambo sempat memanggil Brigadir J dan memintanya untuk jongkok di hadapannya.

"Jongkok kamu," teriak Sambo.

Mendengar perintah itu, Brigadir J melangkah mundur sambil mengangkat kedua tangannya pertanda menyerahkan diri.

Baca Juga: Bocoran Alur Cerita Bad Boys vs Crazy Girls Episode 4, Kisah Liam dan Kate yang Buat Penonton Baper!

Brigadir Yosua sempat bertanya 'ada apa'. Namun tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo menimpali dengan teriakan kepada kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo Perintahkan Hapus CCTV

Dalam sidang dakwaan, Ferdy Sambo disebut menyuruh anak buahnya di kepolisian untuk menghapus fail rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Sambo. Eks Kadiv Propam Polri ini meminta Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin untuk menghapusnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan fail tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono diskors hingga pukul 13.45 WIB untuk agenda pembacaan eksepsi.***

 


 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler