UU Cipta Kerja: Berikut Alasan Jokowi Menolak MUI Mentah-mentah

18 Oktober 2020, 22:03 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo). /Foto: Twitter @jokowi/

Portalbangkabelitung.com-Segenep Pengurus MUI menemui telah menemui presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat 16 Oktober 2020 lalu. 

Mereka menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam kepada Omnibus Law UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi topik perbincangan hangat di Indonesia.

Tentunya penolakan tersebut bukanlah sebuah penolakan tanpa dasar, namun sayangnya Jokowi tetap menolak menerima permintaan yg diajukan MUI.

Baca Juga: Diserahkan Erzaldi, Kelompok Tani Hutan Terima Bantuan Bibit Kepiting Bakau

Rombongan pengurus MUI tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi pada saat melakukan pertemuan.

"Undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?' yang digelar Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), Sabtu 17 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu, pengurus MUI meminta agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Demi Transformasi Ekonomi Visi 'Indonesia Maju', Jokowi Tak Takut Risiko

Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MUI meminta supaya presiden mengeluarkan Perpu di hadapan Pak Jokowi. Tapi pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa.

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Presiden Jokowi Berani Ambil Resiko Demi Indonesia Maju

Jokowi malah mendorong solusi kepada Mahkamah Konstitusi dan menjanjikan akan mengadopsi di aturan pemerintah.

Dengan mendorong MUI melakukan Judicial Review ke MK. Jokowi menjadikan hal tersehut sebagai alasan untuk menolak mentah-mentah seluruh permintaan MUI terkait UU Cipta Kerja.

Seperti dilansirkan jurnalgaya.com berjudul "Ditemui di Istana Bogor, Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Permintaan MUI" pada tanggal 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Kerab Kritik Pemerintah, Kini Gatot Nurmantyo Dukung UU Cipta Kerja Sebab Tujuannya Mulia

Seperti diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Buruh dan mahasiswa terus menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) pun bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Akibat Tidak Ditemui Presiden Jokowi, BEM SI Kembali Unjuk Rasa pada 20 Oktober

Hal itu bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. *** (Muhammad Rasya/jurnalgaya.com)

Editor: Suhargo

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler