Terungkap! 131 Orang Terlibat dalam Pembakaran Halte Transjakarta dan Pos Polisi di Jakarta

21 Oktober 2020, 15:58 WIB
Halte Transjakarta Bundaran HI terbakar saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. /Dhemas Reviyanto

Portalbangkabelitung.com- Setelah kerusuhan yang terjadi pada waktu demo di Jakarta beberapa minggu yang lalu.

Hingga merusak fasilitas umum, seperti halte Transjakarta dan pos polisi hangus terbakar.

Dengan kejadian tersebut, pihak kepolisian pun menyelidiki penyebab kerusuhan dan pembakar halte Transjakarta.

Baca Juga: Tujuh Unit Ponton TI Rajuk Ilegal Diamankan Ditpolair Polda Babel

Alhasil, pihak polisi pun berhasil menangkap 131 orang karena terlibat dalam kerusuhan saat demo yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.

20 diantaranya diketahui terlibat dalam pembakaran halte Transjakarta, Bundaran Indonesia dan Pos polisi di kawasan patung Kuda.Baca Juga: Prediksi Jarak Sambaran Petir, Begini Caranya!

Seperti diketahui, fasilitas umum seperti halte Transjakarta, turut dirusak oleh massa saat aksi demo menentang pengesahan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat.com dengan judul “131 Orang Ditangkap Karena Demo Rusuh di Jakarta, Ada yang Bakar Halte Transjakarta dan Pos Polisi” yang tayang pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Tidak hanya halte Transjakarta, pos polisi dan pintu masuk MRT Jakarta juga menjadi sasaran penghancuran oleh massa saat demo berlangsung.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Jepang Tawarkan Pinjaman Jutaan Dollar Kepada Indonesia

“Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang yang merupakan tersangka pengrusakan dan pembakaran halte, dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta Pusat,” papar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Nana menjelaskan, para perusuh tersebut ditahan bersaama dengan tersangka perusakan lainnya dalam rusuh yang terjadi di Jakarta.

Ia juga menerangkan total ada 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian demo itu.

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Adakah Reshuffle Kabinet? Ma'ruf Amin: Hak Proregratif Presiden

“Pelajar rata-rata anak SMK. Kemudian di situ ada yang bisa dikatakan dari kelompok anarko. Mayoritas paling banyak pelajar, kemudian ada mahasiswa, dan ada juga pengangguran,” ungkap Nana.

Selanjutnya para perusuh itu dijerat dengan pasal 212 KUHP, pasal 218 KUHP, pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan terhadap orang dan barang serta pasal 406 KUHP yaitu pengrusakan.*** (Pikiran Rakyat.com/ Aldiro Syahrian)

 

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler