Peningkatan Kualitas SDM, Indonesia Siapkan Program PIP, Simak cara Pencairannya!

- 10 Desember 2020, 13:08 WIB
Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar /Pikiranraykat.com

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait Dipahami

Baca Juga: Megawati Pilih Bungkam Atas Korupsi Bansos Bendahara PDIP Rocky Gerung: Kita Tunggu Reaksi Ibu Mega

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP

 

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan

Baca Juga: Warga Kabupaten Bangka Selatan Hilang, Akibat Kecelakaan Kapal, Hingga Kini Belum Ditemukan

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Sahabat Keluarga Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah