50 Perkara Diperiksa MK dari 139 Perkara di Tahun 2020

- 21 Januari 2021, 14:16 WIB
Kompasiana.com
Kompasiana.com /Kompasiana.com

 

 

 

Portalbangkabelitung.com- Mahkamah Konstitusi masih memeriksa sebanyak 50 perkara permohonan pengujian undang-undang dari total sebanyak 139 perkara yang ditangani selama 2020.

"Sebanyak 50 perkara atau 35,98 persen masih dalam proses pemeriksaan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.

Sepanjang 2020, ia menuturkan lembaga yang dipimpinnya meregistrasi sebanyak 109 perkara dan memeriksa 30 perkara diregistrasi pada tahun sebelumnya, tetapi belum selesai ditangani pada 2019.

Baca Juga: ZODIAK AQUARIUS Hari Kamis 21 Januari 2021: Ini Hari Yang Tepat Untuk Introspeksi Diri

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Hari Kamis 21 Januari 2021: VIRGO Akan Lebih Dekat Dengan Pasangan

 

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x