Gerindra Minta Rencana Sertifikat Tanah Elektronik Dibatalkan, Ini Alasannya

- 18 Februari 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Pikiran Rakyat/

Portalbangkabelitung.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut bahwa gagasan sertifikat tanah elektronik yang tengah disiapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hal yang menarik.

Namun, Ahmad Muzani menilai, rencana pembuatan sertifikat tanah melalui
Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan kesemrawutan Sosial.

Lantaran itu, kata Ahmad Muzani, rencana tersebut harus dibatalkan.

Baca Juga: Masyarakat Babel Terima 4000 Sertifikat Tanah dari Gubernur Erzaldi Rosman

"Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik. Namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial. Mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah khususnya bagi masyarakat," ujar Ahmad Muzani, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Ahmad Muzani menyebutkan, sejumlah catatan untuk penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik.

Di antaranya yakni bentuk pengaturannya dalam sebuah PerMen tidak memiliki dasar yang kokoh.

Baca Juga: Upaya Menekan Penyebaran Covid-19, 130 Negara Belum Terima Vaksin

"Selain itu apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementrian ATR/ BPN sudah lengkap, valid dan terintegrasi. Masih terlalu sering negara (dalam hal ini BPN) ‘kalah’ dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan karena Sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan," katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Muzani menyebutkan adanya ketidaksesuaian judul bagian penerbitan sertifikat tanah elektronik atas tanah yang sudah terdaftar termuat dalam bagian kedua.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x