Ia bekerja selama tiga tahun sebelum akhirnya keluar dari pekerjaan dan membuka klinik ilegal.
Pelaku juga memiliki mantan suami yang juga seorang dokter sehingga memiliki keterampilan tersebut.
Klinik ilegal tersebut sudah dibuka oleh pelaku sejak empat tahun lalu atau pada 2017 lalu.
Dalam sebulan pelaku bisa mendapatkan pasien hingga 100 orang.
"Sebelum Covid-19 rata-rata pasien yang bersangkutan bisa 100 orang perbulan, tetapi karena situasi pandemi ini berkurang sekitar 30 orang," kata Yusri.
Adapun terkait dengan tarif sendiri pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botok ia mematok harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Kondisi Ashanti Drop, Anang Absen dari Indonesia Idol Demi Jaga Sang Istri
"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta," ujar Yusri.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.