Sindikat Praktik Aborsi Ilegal, Tim Ditreskrimun Polda Metro Jaya Menangkap Empat Orang Tersangka di Apartemen

- 25 Februari 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/ /Ilustrasi aborsi. /Pixabay/

PortalBangkaBelitung.com - Aborsi merupakan tindakan mengakhiri kehamilan, namun yang perlu diketahui banyak menyimpan resiko

 Aborsi dilakukan karena mengalami kehamilan yang tidak di inginkan sehingga kebanyakan dilakukan secara ilegal

Tim Ditreskrimun Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sindikat aborsi ilegal di  Jakarta

Dalam penangkapan itu, polisi telah mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi.

Baca Juga: Uni Eropa Alokasikan Bantuan 47 Juta Dolar AS untuk Pengungsi Rohingya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa basis praktik aborsi tersebut diketahui di sebuah apartemen di Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sebagaimana Artikel ini Telah Tayang di media Pikiran Rakyat depok.com dengan judul "Ungkap Sindikat Aborsi, Polisi Selamatkan Janin yang Hendak Diaborsi Ibunya" telah Tayang Pada Kamis 25 Februari 2021

"Totalnya empat orang, namun satu orang yang berinisial MAS sedang ditangguhkan sementara," kata Yusri pada Kamis, 25 Februari 2021

Baca Juga: Uni Eropa Alokasikan Bantuan 47 Juta Dolar AS untuk Pengungsi Rohingya


Menurut keterangan Yusri, tersangka berinisial MAS ini merupakan seorang ibu yang hendak melakukan aborsi di klinik tersebut.

Kebetulan ketika polisi mengamankan tempat itu, MAS tengah mengalami kontraksi lantaran telah diberi obat perangsang.

"Kronologis lengkapnya itu, MAS ini merupakan ibu yang sedang dilakukan tindakan aborsi. Saat kita datang dia sudah diberikan obat perangsang dan sedang mengalami kontraksi," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: 34 DPD Partai Demokrat Bertekad Melawan Pelaku Pengambilalihan Kepemimpinan  

Melihat MAS yang sudah mengalami pendarahan, lanjut dia, polisi membawa MAS ke rumah sakit terdekat hingga akhirnya bayi laki-laki dalam kandungan berusia tujuh bulan itu terselamatkan.

"Usia kandungannya saat itu sudah 7 bulan. Kemudian tersangka kami bawa ke Polda, karena ada pendarahan kita rujuk ke rumah sakit terdekat dan saat ini sudah melahirkan seorang anak laki-laki," ujar Yusri.

Informasi terkini, tersangka berinisial MAS tersebut dengan anaknya saat ini tengah diamankan di sebuah yayasan bernama Shelter Gembala Baik di kawasan Jakarta Timur.

Baca Juga: Ingin Menjadi Wanita Ahli Surga Seperti yang Pernah Diucap Oleh Rasulullah? Simak Cara-Caranya

Sedangkan, tiga orang tersangka lainnya sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di kepolisian.***(Pikiran Rakyat Depok.com/Wulandari Noor)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah