Dengarkan Masukan Banyak Pihak, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:10 WIB
Presiden Joko Widodo cabut Perpres investasi miras
Presiden Joko Widodo cabut Perpres investasi miras /Dok. Kemensetneg/

Portalbangkabelitung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras.

Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Pencabutan perpres itu dilakukan Jokowi setelah ]menerima masukan dari banyak pihak, di antaranya para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Baca Juga: Setahun Pandemi di Indonesia, 718 Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia

Tidak hanya dari organisasi Islam, Jokowi juga mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh agama, provinsi, dan daerah.

Lantaran itu, pada Selasa, 2 Maret 2021, Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan Perpres Investasi Miras tersebut.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Makam dengan Papan Nisan Bermasker Jadi Sorotan Publik, Siratkan Jenazah Korban Covid-19

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Perizinan terkait investasi miras tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Setahun Pandemi, IDI Rekomendasikan Pemerintah 4 Strategi Ini untuk Mengakhiri Pandemi Covid-19.

Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa penanaman modal untuk industri miras mengandung alkohol dapat dilakukan di empat Provinsi.

Empat Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua, dengan dalih memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Namun, aturan terkait izin investasi miras tersebut justru menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Quotes Tokoh Populer Dunia yang Cocok untuk Kamu yang Sedang Down

Berbagai tokoh nasional pun turut memberikan komentar terkait polemik perizinan investasi miras tersebut.

Sebagian besar tokoh yang memberikan komentar, meminta Presiden segera mencabut perizinan terkait investasi miras.

Baca Juga: Setahun Covid-19 di Indonesia: Menilik Kebijakan Pemerintah dalam Dunia Pendidikan

Pasalnya, perizinan investasi miras dinilai lebih banyak memberikan dampak buruk, dibandingkan dengan dampak positifnya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Tuai Pro dan Kontra, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras" yang tayang pada Selasa, 2 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Eka Alisa Putri)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah