Berbagai tokoh nasional pun turut memberikan komentar terkait polemik perizinan investasi miras tersebut.
Oleh karena itu, pada Selasa, 02 Maret 2021, Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan Perpres Investasi Miras tersebut.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Baca Juga: Ibu Sibuk Berpesta Miras, Anak Dimakan Anjing
Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras).
Pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut dilakukan, setelah Jokowi menerima masukan dari banyak pihak.
Sebagaimana telah dimuat Pikiran Rakyat dengan judul "Tuai Pro dan Kontra, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras".
Baca Juga: Buku Kritik untuk Istana oleh Haikal Hassan, Sambut Permintaan Jokowi yang Minta Dikritik