Investasi Miras Tuai Pro dan Kontra: Ini Sikap Presiden Jokowi!

- 2 Maret 2021, 15:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

Portalbangkabelitung.com- Polemik investasi miras menuai banyak masukan dari berbagai pihak yang menyatakan ketidaksepakatan

Masukan tersebut datang dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Tidak hanya dari organisasi Islam, Jokowi juga mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh agama, Provinsi, dan Daerah.

Baca Juga: Dengarkan Masukan Banyak Pihak, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Perizinan terkait investasi miras tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Baca Juga: Hebohkan Netizen, Soal Jual Miras Membantu Tambah Kas Negara, Ini Faktanya!

Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa penanaman modal untuk industri miras mengandung alkohol dapat dilakukan di empat Provinsi.

Empat Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua, dengan dalih memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Berbagai tokoh nasional pun turut memberikan komentar terkait polemik perizinan investasi miras tersebut. 

Baca Juga: Kecewa Karena Pemerintah Izinkan Industri Miras, MUI: Bangsa Ini Seperti Bangsa yang Telah Kehilangan Arah

Oleh karena itu, pada Selasa, 02 Maret 2021, Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan Perpres Investasi Miras tersebut.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Baca Juga: Ibu Sibuk Berpesta Miras, Anak Dimakan Anjing

Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras).

Pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut dilakukan, setelah Jokowi menerima masukan dari banyak pihak.

Sebagaimana telah dimuat Pikiran Rakyat dengan judul "Tuai Pro dan Kontra, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras".

Baca Juga: Buku Kritik untuk Istana oleh Haikal Hassan, Sambut Permintaan Jokowi yang Minta Dikritik

Hal tersebut karena aturan terkait izin investasi miras tersebut justru menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan sehingga Jokowi mengambil sikap.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah