Jokowi Cabut Perpres, PKS Minta Tak Ada Investasi Termasuk Impor Miras dari Negara Lain

- 3 Maret 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi pemusnahan miras.*
Ilustrasi pemusnahan miras.* //ANTARA/Adiwinata Solihin

Portalbangkabelitung.com - Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur tentang investasi minuman keras telah resmi dicabut.

Namun, pemerintah diminta lebih tegas terkait pelarangan minuman keras (miras).

Pasalnya, pemerintah masih mengimpor berbagai jenis minuman keras dari negara-negara eropa, Australia, hingga Amerika Serikat.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Negatif Covid-19 Varian Baru B177, Dua TKI Asal Karawang Sudah Pulang ke Rumah

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menegaskan hal itu setelah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres tersebut.

"Kita berharap Pempus tuntas dan tegas terkait dengan masalah miras ini," kata Mohammad Arifin kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.

Ketika Perpres Miras tersebut dicabut maka jangan ada lagi investasi dan termasuk impor miras yang masuk ke dalam negeri.

Baca Juga: Bubarkan Kerumuman Geng Motor, Polisi Ini Malah Kena Bacok

"Sikapnya jangan ambigu seperti itu kalau Perpres itu dicabut tidak boleh ada investasi miras termasuk impor miras dari Negara lain," katanya.

Terkait dengan hal ini, Mohammad Arifin mengingatkan agar pemerintah mengakomodir suara dan aspirasi daripada masyarakat luas, jangan hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi saja.

Pelarangan peredaran Miras ini kata dia, bertujuan untuk penyelamatan moral generasi Bangsa Indonesia.

Baca Juga: Video Ibu-Ibu Pamerkan Mobil Dinas Viral, Buat Netizen Geram: Mobil Rakyat Itu Heh

"Jadi kepentingan menyelamatkan generasi bangsa itu harus jadi prioritas. Urgensinya di sana," tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan miras ini, PDIP menyebutkan yang terpenting agar pengawasannya diperketat lagi, termasuk juga dengan peredaran Miras di DKI Jakarta.

Ini berkenaan dengan posisi Jakarta sebagai pusat bisnis di Indonesia. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Baca Juga: Kades Ini Terancam Hukuman Mati Karena Gunakan Dana Bansos Covid-19 Desa untuk Judi dan Bayar Hutang pribadi

Namun demikian, Gembong Warsono enggan berkomentar banyak karena soal Impor Impor miras ini berada di ranah pemerintah pusat.

"Sebetulnya kan yang mesti dilakukan oleh pemerintah adalah soal pengawasan, pengawasan terhadap penggunaan Miras itu," kata dia.

"Tetapi itu kebijakan pusat. Kalau kita bicara DKI Jakarta saja harus ada pengawasan. Karena kan Jakarta sebagai pusat bisnis. Itu kalau menilai seperti itu jangan sepotong-sepotong harus konperhensif," tutur Gembong Warsono.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Bikin Penanganan Pandemi Semakin Berat

Sementara melansir data World Integrated Trade Solution (WITS), pada tahun 2020 Indonesia mengimpor anggur atau wine dengan kode HS (2204) dari beberapa negara.

Negara-negara tersebut di antaranya Uni Eropa senilai USD47.90 juta atau setara Rp683 miliar dengan kurs Rp14,269.75, Denmark senilai USD47.49 juta atau setara Rp677 miliar.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Perpres Miras Dicabut tetapi Impor Jalan, PKS Minta Pemerintah Lebih Tegas" yang tayang pada Rabu, 3 Maret 2021. *** (Pikiran-Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah