Anggap KLB Hanya Kumpul Kader Biasa, Mahfud MD Sebut AHY Masih Sah Ketum Demokrat

- 7 Maret 2021, 18:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD //Foto tangkapan layar video Kemenko Polhukam//

Undang-undang yang mengatur pertemuan tersebut merupakan Pasal 9 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Kudeta Demokrat, Fahri Hamzah Singgung Rakyat Diurus Siapa, Netizen: Dari Dulu Juga Ngurusin Diri Sendiri Bang

Tetapi demikian, Mahfud MD belum bisa menyetujui hasil KLB yang memenangkan Moeldoko sebagai pimpinan baru Partai Demokrat.

Hingga Sabtu, 6 Maret 2021 kemarin, pemerintah masih belum mendapatkan laporan resmi terkait terpilihnya Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

"Sehingga kalau ditanya sah atau tidak KLB Medan atau Deli Serdang itu? bagi pemerintah ini bukan persoalan sah atau tidak sah sekarang.

Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Peran Industri, Guna Pulihkan Ekonomi Nasional

"Karena bagi pemerintah masih belum ada informasi resmi tentang laporan KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum saat ini," tuturnya lagi.

Perlu diketahui bahwa KLB Partai Demokrat diselenggarakan pada Jumat, 5 Maret 2021.

Baca Juga: Video Gerombolan Pemuda Bawa Sajam Viral, Ombudsman Minta Polri Hingga Satgas Covid-19 Lakukan Ini

Dari acara tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan AHY yang kini masih bertugas.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah