Polisi Ringkus Petugas KPK Gadungan, Peras Kepala Sekolah Rp9,8 juta

- 7 Maret 2021, 12:41 WIB
ILUSTRASI pemerasan.*/ANTARA
ILUSTRASI pemerasan.*/ANTARA /

Portalbangkabelitung.com - Lantaran kerap memeras kepala Sekola Dasar (SD), tiga oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan diringkus polisi.

Ketiganya kerap beraksi memeras kepala SD di beberapa desa dan juga kecamatan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, ia membenarkan telah menangkap tiga oknum petugas KPK gadungan tersebut.

Baca Juga: Agar Dinilai Netral, Jimly Asshiddiqie Berikan Pemerintah 2 Pilihan soal Kemelut Partai Demokrat

AKBP Arke juga mengatakan bahwa identitas ketiga tersangka antara lain, Arnes Arisoca berusia 61 tahun, Saripul Ikhwan Tanjung berusia 39 tahun dan Aliran Duha berusia 60.

“Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara,” ujar Arke.

Dalam keterangan Kapolres tersebut, ia menambahkan bahwa ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Menurut para korban, mereka diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

Baca Juga: Beredar Video Viral Gerombolan Pemuda Pamer Senjata Tajam di Depan Pos Polisi Kota Serang, Jadi Buruan Polisi

“Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta,” ujar Arke, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews.

Dalam penangkapan dari ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan uang sejumlah Rp4,8 juta, kemudian satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x