Portal Bangka Belitung.com- Indonesia memiliki wilayah negara yang sangat luas, bahkan Indonesia menjadi negara terbesar di kawasan Asia Tenggara, karena hal itu Indonesia harus memiliki sistim pertahanan yang kuat.
Dengan sistim pertahanan dan keamanan yang kuat keutuhan dan kedaulatan negara selalu terjaga.
Selain Alutsista, sumber daya manusia dalam pertahanan dan keamanan juga harus diperhatikan.
Baca Juga: Pesawat Batik Air yang Alami Gangguan Teknis Dievakuasi di Tengah Guyuran Hujan
Dikabarkan Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan dalam waktu dekat akan merilis Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) mengenai Komponen Cadangan.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dengan terbitnya Permenhan tersebut maka sosialisasi, pendaftaran, perekrutan dan pelatihan komponen cadangan segera terealisasi.
"Dalam waktu dekat Permenhan tuntas," kata Dahnil seperti dikutip oleh Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan akan membentuk pasukan komponen cadangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PDSN).
Komponen cadangan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar untuk membantu komponen utama pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.