Provinsi Sumatera Barat Akan Ganti Nama Jadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau, Begini Penjelasannya

- 12 Maret 2021, 17:36 WIB
Istana Rumah Gadang di Sumatera Barat. /Pixabay/Realyusra
Istana Rumah Gadang di Sumatera Barat. /Pixabay/Realyusra /

Portalbangkabelitung.com – Masyarakat Sumatera Barat berencana mengubah nama provinsi.

Rencana ini diperjelas dengan telah terbentuknya Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) sebagai bukti keseriusan merubah nama provinsi.

Rencana ini juga turut didukung oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus yang menyetujui perubahan nama provinsi tersebut.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Tunjukkan Goyang Tiktoknya

Guspardi Gaus menyebutkan bahwa perubahan nama provinsi yang dianggap khusus dan istimewa sudah tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945.

Saat ini Tim Kerja BP2DIM sudah menyelesaikan Naskah Akademik (NA) mengenai Daerah Istimewa Minangkabau.


“Langkah serius dari Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akademik,” ujar Guspardi di Jakarta, dikutip dari Galajabar.com, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Kejaksaan Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan 2018, Agung TR: Proyek Ini Tidak Sesuai Kontrak

Dirinya melihat bahwa dengan rampungnya Naskah Akademik merupakan sebuah langkah yang positif dan maju untuk segera mewujudkan perubahan nama provinsi.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan bahwa upaya yang dilakukan Tim Kerja BP2DIM akan meminta persetujuan dari pemerintah pusat untuk segera menetapkan nama Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x