Selain itu, Guspardi mengharapkan agar seluruh unsur dan tokoh masyarakat Sumbar bisa dlibatkan agar mempunyai kesamaan persepsi soal Daerah Istimewa Minangkabau.
Baca Juga: Diduga Bukan KSP Moeldoko, Prof. Salim Said: Mereka Itu yang Melakukan Kudeta Pertama
Dia pun meminta kepada beberapa lembaga dan organisasi kemasyarakatan di Sumbar agar membantu mensosialisasikan penerapan nama baru kepada masyarakat.
“Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, perguruan tinggi, serta masyarkat Sumbar punya pikiran yang sama dalam pembentukan DIM,” ucap Guspardi.
Saat ini, Komisi II DPR RI sedang mengkaji revisi undang-undang beberapa provinsi karena dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto: Saya Merasa Terhormat
Dalam pengkajian tersebut, Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat berdasar RIS tahun 1958 turut masuk dalam pembahasan.
Selain Sumatera Barat, beberapa provinsi lain seperti Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali dan beberapa di Sulawesi turut masuk komitmen Komisi II yang masuk dalam pembahasan.
Guspardi mengaku bahwa dari beberapa provinsi tersebut, Sumbar menjadi prioritas utama karena keunikannya.