Portalbangkabelitung.com - Partai Demokrat menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penunjukkan BW berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya.
BW pun menerima dengan hormat penunjukkan dirinya tersebut. Ia mengaku merasa terhormat untuk menangani kasus Partai Demokrat dan menyebutkan, ada alasan yang sangat mendasar yang saat ini tengah dialami Bangsa Indonesia.
"Menurut saya, saya sama dengan masyarakat. Saya sama dengan masyarakat ada masalah fundamental hari ini yang sedang terjadi Bangsa ini. apa itu? kalau hak orpol secara sah saja bisa diobok-obok dengan berutal maka kemudian kita negara kita sedang terancam. dalam sebuah diskusi apakah ini awal dari sebuah akhir," tutur dia.
"Oleh sebabnya saya merasa terhormat dipercaya untuk menangani kasus ini karena kasus ini sangat fundamental," kata dia.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyampaikan, pihaknya membawa 13 kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat untuk melakukan gugatan melawan hukum kepada para terlapor.
Herzaky menyebutkan, setidaknya ada 10 orang yang menjadi tergugat dalam gugatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.