Kata dia, dari 10 orang tersebut, tujuh di antaranya merupakan mantan kader Partai Demokrat yang dipecat lantaran terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang kemudian melakukan Kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.
Herzaky menyebutkan, pihaknya melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap 10 orang tersebut lantaran mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui Negara.
Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka April Hingga Mei, Jangan Sampai Terlewat, Begini Cara Daftarnya
"Mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 45 pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," kata Herzaky Mahendra Putra.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Ditunjuk AHY Jadi Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto: Kasus Ini Sangat Fundamental" yang tayang pada Jumat 12 Maret 2021.*** (Pikiran-rakyat/Amir Faisol)