Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto: Saya Merasa Terhormat

- 12 Maret 2021, 16:41 WIB
Partai Demokrat bersama Bambang Widjajanto melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat
Partai Demokrat bersama Bambang Widjajanto melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

Portalbangkabelitung.com - Partai Demokrat menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penunjukkan BW berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya.

BW pun menerima dengan hormat penunjukkan dirinya tersebut. Ia mengaku merasa terhormat untuk menangani kasus Partai Demokrat dan menyebutkan, ada alasan yang sangat mendasar yang saat ini tengah dialami Bangsa Indonesia.

Baca Juga: Masyarakat Harus Waspada! Telah Ditemukan Deep Web yang Memperjualbelikan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal

"Menurut saya, saya sama dengan masyarakat. Saya sama dengan masyarakat ada masalah fundamental hari ini yang sedang terjadi Bangsa ini. apa itu? kalau hak orpol secara sah saja bisa diobok-obok dengan berutal maka kemudian kita negara kita sedang terancam. dalam sebuah diskusi apakah ini awal dari sebuah akhir," tutur dia.

 

"Oleh sebabnya saya merasa terhormat dipercaya untuk menangani kasus ini karena kasus ini sangat fundamental," kata dia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyampaikan, pihaknya membawa 13 kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat untuk melakukan gugatan melawan hukum kepada para terlapor.

Baca Juga: DPLN Demokrat Malaysia Dukung AHY, Lukmanul Hakim: Kami Yakin KLB Demokrat di Deli Serdang Tidak Sah dan Ilega

Herzaky menyebutkan, setidaknya ada 10 orang yang menjadi tergugat dalam gugatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.

Kata dia, dari 10 orang tersebut, tujuh di antaranya merupakan mantan kader Partai Demokrat yang dipecat lantaran terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang kemudian melakukan Kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

 

Herzaky menyebutkan, pihaknya melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap 10 orang tersebut lantaran mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui Negara.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka April Hingga Mei, Jangan Sampai Terlewat, Begini Cara Daftarnya

"Mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 45 pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," kata Herzaky Mahendra Putra.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Ditunjuk AHY Jadi Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto: Kasus Ini Sangat Fundamental" yang tayang pada Jumat 12 Maret 2021.*** (Pikiran-rakyat/Amir Faisol)

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah