Dua Kubu Partai Demokrat Ancam Saling Lapor ke Polisi, Sudah Siapkan Bukti

- 10 Maret 2021, 10:04 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai kepada Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai kepada Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Portalbangkabelitung.com - Pengurus Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan mufakat jahat oleh pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, Razman Nasution mengatakan, laporan itu dibuat karena pihaknya curiga dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY memiliki niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres partai kelima tahun lalu.

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” terang Razman Nasution, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: IIPG Lakukan Bakti Sosial Bagi-Bagi Sembako Untuk Masyarakat di Kawasan Slipi

Ia juga menyebut AD/ART itu, yang menurut pihak KLB tidak sah, kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

Di sisi lain, pengurus Demokrat versi KLB juga curiga ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada Kongres Partai Demokrat Kelima pada 15 Maret 2020.

“AD/ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres, red) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres,” ucapnya.

Baca Juga: Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi, KemenpanRB Larang Para ASN Lakukan Hal ini

Razman Nasution juga menjelaskan, umumnya AD/ART itu harus ditandatangani terlebih dulu oleh pimpinan sidang, kemudian disebar ke para kader.

“Ini terindikasi tindak pidana,” katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x