Portalbangkabelitung.com - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pembuangan bayi di tempat sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari PMJ News, terungkap bahwa tersangka merupakan ibu kandung sang bayi yang berinisial EMD.
Kombes Pol Deonijiu De Fatima selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, menyebut tersangka EMD diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di di Jatiuwung, Tangerang.
Baca Juga: Ketua Junior Doctor Network (JDN) dr. Andi Khomeini Takdir Ungkap Sisi Gelap SWAB-PCR Test
Tersangka sang ibu kandung bayi ini diamankan pada Kamis, 4 Maret 2021 lalu.
"Terungkapnya itu karena kami menemukan beberapa petunjuk pada jasad bayi tersebut. Kemudian kita lakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan pelakunya," ungkap Kombes Deonijiu.
Lebih lanjut Deon menjelaskan, motif tersangka tega membuang bayinya sendiri lantaran takut diketahui oleh keluarga. Menurut pengakuan pelaku, bayi tersebut hasil dari hubungan gelap dengan pria lain.
Baca Juga: Amien Rais Minta Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Jokowi Merespons Begini
"Motifnya itu, dia takut dan panik jika keluarganya serta semua orang yang dikenal tahu bahwa tersangka hamil dari hubungan gelap yang dilakukannya," tuturnya.
"Cara dia membunuh bayinya dengan menekan bagian dada sebanyak dua kali, lalu dicekik lehernya menggunakan tangan kanannya selama 10 detik dan akhirnya meninggal dunia.