Bareskrim Resmi Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Mirisnya 3 Polisi Kini Berstatus Terlapor

- 5 Maret 2021, 13:19 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

Portal Bangka Belitung.com- Kemarin Bareskrim Polri telah menetapkan keenam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu itu sebagai tersangka.

Mereka diduga lakukan penyerangan terhadap polisi, meski nyatanya enam laskar tersebut kini sudah tewas ditembak polisi.

Keputusan ini disampaikan pada Kamis, 4 Maret 2021 oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: PT Garuda Indonesia Memberikan Layanan Baru Berupa Tes Rapid Antigen Gratis Bagi Penumpang, Simak Ulasannya!

Kasus dugaan penyerangan enam eks Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ini juga resmi dihentikan oleh Bareskim Polri.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam laskar FPI tersebut juga sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan BLT Melalui Program Kartu Prakerja Bagi Calon Pengantin yang Kurang Mampu

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x