Gisel Berhalangan Hadir Untuk Menjadi Saksi Dalam Sidang Kasus Penyebaran Video Syurnya, Ini Alasannya!

- 5 Maret 2021, 10:31 WIB
penyanyi Gisella Anastasia yang terseret kasus video syur dengan Michael Yukinobu
penyanyi Gisella Anastasia yang terseret kasus video syur dengan Michael Yukinobu /tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi/

Portal Bangka Belitung.com- Setelah melakukan wajib lapor, Gisella Anastasia, seorang selebriti yang merupakan tersangka kasus video syur pada tanggal 4 Maret kemarin kembali mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengunjungi Kejaksan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB seusai melakukan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Wanita yang akrab dipanggil Gisel ini tak sendirian, ia didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Baca Juga: Upayakan Manajemen dan Mitigasi Risiko Bencana, Kemenhub Tambah 100 Alat Pendeteksi Gempa dan Tsunami

Kabarnya Kedatangan Gisel ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan penundaan menjadi saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur dirinya yang direncanakan akan diadakan pekan depan.

Kabar kedatangan Gisel ke Kejari pun dibenarkan Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.

“Jadi, Gisel hari ini mendatangi Kejari Jakarta Selatan dan sudah melayangkan surat permohonan izin untuk sidang video syurnya,” ungkap Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo, dikutip dari laman Pikiranrakyat.com.

Baca Juga: Bendungan Sindang Heula Banten Resmi Beroperasi, Jokowi: Produktivitas Pertanian di Banten Akan Meningkat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo menjelaskan alasan Gisel tak bisa hadir sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x