Dijelaskan Odit, Gisel tak bisa hadir lantaran ada urusan keluarga yang tak bisa dia tinggalkan.
“Rabu sudah dilayangkan panggilannya untuk pelaksanaan sidang pada Selasa nanti, namun ternyata tidak bisa hadir. Alasannya karena yang bersangkutan sedang ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan karena sudah terjadwal,” kata Odit Megonondo.
Sebelumnya, sidang perkara penyebaran video syur 19 detik sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret kemarin, dengan terdakwa PP dan MN.
Pada sidang selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.
Rencananya kedua tersangka itu akan dihadirkan sebagai saksi dalan persidangan yang akan memasuki materi mendengarkan keterangan saksi.
Namun sayangnya, pada sidang selanjutnya Gisel mengaku tak bisa hadir dan mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang tersebut.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Gisel Tak akan Hadir di Sidang Video Syur, Kejari Beberkan Alasannya" Pada 5 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Vidia Elfa Safhira)