Dianggap Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

- 4 Maret 2021, 19:45 WIB
Terdakwa perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.
Terdakwa perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. /PMJ News

Portalbangkabelitung.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara.

Djoko Tjandra dianggap terbukti terlibat kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Selain penjara, JPU juga menuntut Djoko Tjandra dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Junaedi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Usulan Keluarga Anggota Dewan Dapat Prioritas Vaksin Ternyata dari Ketua DPRD

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Kemudian dakwaan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ujar Junaedi.

Baca Juga: Agar Lebih Berani, Geng Motor Pembacok Polisi Pesta Miras di Gudang Tua

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x